Ketentuan kelulusan seleksi PPPK Kemenag berdasarkan keputusan Panitia yang bersifat final dan keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
Info lebih lanjut mengenai lulusan PPPK Kemenag dapat diakses melalui laman resmi dan media sosial terkait:
- https://kemenag.go.id atau https://casn.kemenag.go.id
- https://sscasn.bkn.go.id
- media sosial resmi Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag
- Twitter: @Kemenag_RI.
Demikian informasi mengenai lulusan PPPK Kemenag yang diminta untuk mengumpulkan berkas atau dokumen.***