- Tidak melampirkan asli ijasah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengalaman kerja peserta belum dua tahun sesuai dengan ketentuan.
- Tidak melampirkan dokumen data profil peserta dalam Aplikasi E-PA sesuai ketentuan.
- Peserta bukan disabilitas (berkebutuhan khusus) dan tidak melampirkan bukti disabilitas sesuai PerMenPANRB 29 Tahun 2021.
- Peserta meninggal dunia.
Demikian alasan-alasan yang menyebabkan peserta berubah statusnya setelah melalui tahap masa sanggah seleksi CPPPK Kemenag TA 2022.
Baca Juga: Info Penting Seputar Pengumuman Kelulusan Calon PPPK Kemenag 2022, Para Peserta Harap Simak Ini
Adapun terkait dengan kelulusan peserta hingga peserta yang berubah statusnya merupakan keputusan panitia yang tidak dapat diganggu gugat. Demikian diungkapkan Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya.***