Perubahan status peserta yang dimaksud yakni semula MEMENUHI SYARAT (MS) menjadi TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS).
Status peserta tersebut mengalami perubahan setelah masa sanggah dan dilakukan peninjauan serta pemeriksaan kembali oleh panitia seleksi atas dokumen yang diunggah peserta.
Baca Juga: Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon PPPK Kemenag Diumumkan Hari ini, Dapat Diakses Disini!
Sebab-Sebab yang Tercantum dalam Pengumuman
Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Sekjen Kemenag dengan nomor seperti di atas, terdapat beberapa sebab yang menjadi dasar perubahan status peserta, dari MS menjadi TMS.
Sebab-sebab yang tercantum dalam pengumuman yang menjadi dasar alasan perubahan status ke-43 peserta seleksi antara lain:
- Tidak melampirkan dokumen kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2021 sesuai dengan ketentuan.
- Kualifikasi pendidikan peserta tidak sesuai dengan Pengumuman Sekjen Nomor P- 6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
- Peserta tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus pada Pengumuman Sekjen Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 29.109 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022 Jika Dapat Kode Berikut…