Pengumuman Paska Sanggah Calon PPPK Kemenag TA 2022, Ada Perubahan Status Peserta, Simak Apa Saja Alasannya

- 9 Juni 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi peserta yang berubah statusnya dari MS menjadi TMS dengan berbagai alasan.
Ilustrasi peserta yang berubah statusnya dari MS menjadi TMS dengan berbagai alasan. /Fotorech/

Perubahan status peserta yang dimaksud yakni semula MEMENUHI SYARAT (MS) menjadi TIDAK MEMENUHI  SYARAT (TMS).

Status peserta tersebut mengalami perubahan setelah masa sanggah dan dilakukan peninjauan serta pemeriksaan kembali oleh panitia seleksi atas dokumen yang diunggah peserta.

Baca Juga: Hasil Seleksi Tahap Akhir Calon PPPK Kemenag Diumumkan Hari ini, Dapat Diakses Disini!

Sebab-Sebab yang Tercantum dalam Pengumuman

Berdasarkan pengumuman yang diterbitkan oleh Sekjen Kemenag dengan nomor seperti di atas, terdapat beberapa sebab yang menjadi dasar perubahan status peserta, dari MS menjadi TMS.

Sebab-sebab yang tercantum dalam pengumuman yang menjadi dasar alasan perubahan status ke-43 peserta seleksi antara lain:

Baca Juga: RESMI, Sehubungan Hasil Seleksi Calon PPPK Kemenag 2022 Terdapat 9 Poin Penting. Ada yang Terakhir Hari Ini!

- Tidak melampirkan dokumen kartu peserta ujian seleksi CASN tahun 2021 sesuai dengan ketentuan.

- Kualifikasi pendidikan peserta tidak sesuai dengan Pengumuman Sekjen Nomor P- 6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

- Peserta tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus pada Pengumuman Sekjen Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 29.109 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022 Jika Dapat Kode Berikut…

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x