PNS Dapat Gaji ke 13 Sebanyak 2 Kali? Siap-Siap Lakukan Ini, Berikut Himbauan Kemenkeu yang Wajib Dipatuhi

- 10 Juni 2023, 16:58 WIB
PNS dapat dua kali gaji ke 13 siap-siap lakukan hal ini
PNS dapat dua kali gaji ke 13 siap-siap lakukan hal ini /pixabay.com/@emaji-4642101/

Terkait PNS dan pensiunan PNS yang menerima dua kali gaji ke 13, Kemenkeu memberikan arahan penting sesuai pasal 15 ayat 3 yaitu siapapun Aparatur Negara dan pensiunan yang menerima gaji ke 13 lebih dari satu kali maka kelebihan gaji ke 13 tersebut dihitung sebagai hutang.

Baca Juga: Diskominfo Kota Tangerang Siapkan 12 Server untuk PPDB SMP dan SD, ini Kuota Daya Tampung Keseluruhan

Melihat Peraturan Perundangan yang ada, bagi PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak 2 kali maka wajib mengembalikan 1 gaji ke 13 kepada negara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Demikian informasi tentang PNS dapat gaji ke 13 sebanyak 2 kali siap-siap lakukan hal ini. Berikut himbauan Kemenkeu yang harus dipatuhi.***

 

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x