Terkait PNS dan pensiunan PNS yang menerima dua kali gaji ke 13, Kemenkeu memberikan arahan penting sesuai pasal 15 ayat 3 yaitu siapapun Aparatur Negara dan pensiunan yang menerima gaji ke 13 lebih dari satu kali maka kelebihan gaji ke 13 tersebut dihitung sebagai hutang.
Melihat Peraturan Perundangan yang ada, bagi PNS yang menerima gaji ke 13 sebanyak 2 kali maka wajib mengembalikan 1 gaji ke 13 kepada negara sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Demikian informasi tentang PNS dapat gaji ke 13 sebanyak 2 kali siap-siap lakukan hal ini. Berikut himbauan Kemenkeu yang harus dipatuhi.***