BERITASOLORAYA.com- Kemenkeu sebut bahwa gaji ke 13 dan THR yang PNS terima, tidak termasuk pada 14 uang ini.
Ketentuan tidak termasuk 14 uang ini yang PNS terima dari THR dan gaji ke 13 pada tahun 2023 disampaikan melalui Permenkeu nomor 15 tahun 2023.
Sebagaimana yang PNS ketahui bahwa Permenkeu tersebut membahas mengenai pemberian gaji ke 13 dan THR kepada PNS, penerima pensiun, pensiunan, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, 14 uang yang manakah untuk PNS, yang tidak termasuk pada ke dalam THR dan gaji ke 13?
Seperti PNS ketahui bahwa pada bulan Juni 2023 ini, PNS akan menerima gaji ke 13 dari pemerintah.
Baca Juga: BELUM CAIR! PNS Ini Terima Gaji ke 13 Bukan Bulan Juni 2023, melainkan Kemenkeu Tetapkan Pada...
Bahkan telah banyak PNS yang telah menerima gaji ke 13 pada awal bulan Juni 2023 ini.
Sebelumnya pada bulan April 2023, PNS telah menerima THR atau tunjangan Hari Raya.