Tentu kita harus melihat ke depan, apakah dengan naiknya tarif BPJS Kesehatan kelas 3 akan merugikan pasien di kelas tersebut atau tidak.
Kementerian Kesehatan sudah melakukan uji coba KRIS kepada beberapa rumah sakit di Indonesia, dimana sudah menerapkan 12 syarat pelayanan standar.
Baca Juga: PNS Harus Patuh ! MenpanRB Akan Hapus Tukin Tahun 2024, Mohon Semuanya Bersabar...
Untuk 12 syarat dari Kemenkes adalah sebagai berikut ini:
1. Ada Ventilasi udara
2. Ada Tirai antar tempat tidur
3. Ada Outlet oksigen
Baca Juga: Kemenpan RB Sebut Rekrutmen CPNS 2023 Terbuka untuk PPPK dan Fresh Graduate? Simak Informasi Selengkapnya
4. Ada Kepadatan ruangan dan kualitas tempat tidur
5. Harus ada Kelengkapan tempat tidur
6. Nakes atau tenaga kesehatan satu tempat tidur
7. Suhu dan kelembaban ruangan
8. Ada Pembagian ruangan
9. Ada Pencahayaan ruangan
10. Ada Komponen bangunan
11. Ada spesifikasi kamar mandi ruangan
12. Ada Tirai antar tempat tidur
Lalu, untuk kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari 3 kelas, nantinya Kemenkes akan menggunakan sistem KRIS yang dijadikan 1 kelas saja.
Hal ini yang membuat pemerintah melakukan penyesuain tarif lama ke tarif baru BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bunda Jangan Panik ! Kenali Penyebab dan Gejala Cacar Air Serta Cara Mengobatinya...