Lalu, untuk tarif baru BPJS Kesehatan di tahun 2023 setelah diterapkan sistem KRIS adalah sebagai berikut:
A. Kelas 1 akan turun dari Rp150.000 menjadi Rp60.000.
B. Kelas 2 akan turun dari Rp100.000 menjadi Rp60.000.
Baca Juga: Begini 3 Cara Mudah Untuk Disiplin Bagi Yang Masih Kesulitan, Cowok Wajib Tahu...
C. Kelas 3 akan naik dari Rp35.000 menjadi Rp60.000.
Kalau KRIS sudah ditetapkan oleh pemerintah di semua rumah sakit seluruh Indonesia, maka akan dilakukan pada tahun 2025. ***