BERITASOLORAYA.com - Ternyata terdapat ketentuan aturan berkeluarga bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS), baik pria maupun wanita. Ketentuan aturan berkeluarga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik pria maupun wanita termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Peraturan tersebut sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang ketentuan berkeluarga bagi PNS, pria maupun wanita terkait Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa pria PNS dapat beristri lebih dari satu dengan ketentuan yang berlaku dan wanita PNS tidak boleh menjadi istri kedua, berikut lengkapnya:
Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa pria PNS dapat beristri lebih dari satu dengan ketentuan yang berlaku dan wanita PNS tidak boleh menjadi istri kedua, berikut lengkapnya:
Baca Juga: Orang dengan Cacar Air Boleh Mandi? Jangan Salah Paham, Simak Penjelasan Berikut…
PNS Pria untuk Beristri Lebih dari Satu
Diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Pasal 10 yang mengatur syarat kumulatif, syarat alternatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak mengizinkan PNS Pria yang mengajukan permohonan beristri lebih dari satu.
PNS pria dapat beristri lebih dari satu jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pertama, pada ayat 2 Pasal 10, menyampaikan bahwa syarat alternatif adalah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
PNS Pria untuk Beristri Lebih dari Satu
Diatur secara ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, Pasal 10 yang mengatur syarat kumulatif, syarat alternatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak mengizinkan PNS Pria yang mengajukan permohonan beristri lebih dari satu.
PNS pria dapat beristri lebih dari satu jika sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pertama, pada ayat 2 Pasal 10, menyampaikan bahwa syarat alternatif adalah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:
2. Istri PNS cacat atau sakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Istri PNS tidak dapat melanjutkan keturunan.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pendaftaran PPG Daljab 2023 Resmi Diperpanjang oleh Kemdikbud, Cek di Sini Jadwal Terbarunya!
Hal di atas, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter.
Selain syarat alternatif, terdapat syarat kumulatif yang juga harus dipenuhi sebagaimana mengacu pada Pasal 10 ayat 3, di antaranya adalah:
Hal di atas, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter.
Selain syarat alternatif, terdapat syarat kumulatif yang juga harus dipenuhi sebagaimana mengacu pada Pasal 10 ayat 3, di antaranya adalah:
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya yang buktinya dengan surat keterangan pajak penghasilan.
- Jaminan tertulis dari PNS jika dirinya dapat berlaku adil.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Seleksi CASN, CPNS, PPPK 2023? Ini Kata Komisi II DPR Soal Tenaga Honorer
Namun, pejabat pemerintah bisa tidak mengizinkan PNS pria yang mengajukan menikah lagi, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, jika:
Namun, pejabat pemerintah bisa tidak mengizinkan PNS pria yang mengajukan menikah lagi, berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, jika:
b. PNS pria tidak memenuhi syarat alternatif.
c. PNS pria bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d. PNS pria alasan beristri lebih dari satu bertentangan dengan akal sehat; dan/atau kemungkinan dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Jika PNS pria yang beristri lebih dari satu melanggar ketentuan dan berdampak kepada status kepegawaian, maka dapat dihukum disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Larangan PNS Wanita Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun dengan klik link ini https://peraturan.go.id/id/Peraturan Pemerintah Nomor-no-10-tahun-1983.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS klik link ini https://peraturan.go.id/id/Peraturan Pemerintah Nomor-no-45-tahun-1990.***