Dengan demikian, para PPPK akan diperlakukan sama dengan PNS dalam hal pelanggaran disiplin dan pemberian sanksi untuk mewujudkan keharmonisan dalam instansi.
Baca Juga: Aturan Baru PPDB Semarang, Pendaftar SD yang Bawa Ijazah TK Dapat Poin Tambahan
Surat edaran ini menjadi pengingat dan dorongan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah untuk segera menyusun aturan disiplin bagi PPPK.
Aturan disiplin bagi PPPK ini diharapkan akan membantu menertibkan para pegawai PPPK untuk lebih disiplin dan melakukan pekerjaan dengan lancar, termasuk dalam hal pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan kesalahan.
Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki kontrak kerja dengan PPPK namun belum memuat ketentuan mengenai disiplin, disarankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera memperbarui kontrak tersebut.
Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK.
Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Jateng Tambah Kuota? Ini Respon Positif dari Pakar Pendidikan
Dengan demikian, langkah Menteri PANRB, Azwar Anas, dalam menerbitkan surat edaran ini sangatlah penting untuk menciptakan tata kelola aparatur sipil negara yang lebih baik.
Aturan disiplin yang jelas dan berlaku sama untuk PPPK dan PNS akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai pemerintah.