PERHATIKAN! 5 Kategori PNS Ini Dapat Hukuman Disiplin Tingkat Berat, Jangan sampai Anda Kena

- 26 April 2023, 16:59 WIB
Ilustrasi hukuman disiplin tingkat berat bagi PNS
Ilustrasi hukuman disiplin tingkat berat bagi PNS /Foto : Pixabay/

BERITASOLORAYA.com Menjabat sebagai PNS adalah idaman seluruh orang tua, karena kehidupan sejak ia masih berstatus CPNS hingga nanti pensiun, akan terus mendapat gaji beserta begitu banyak tunjangan. Tapi, melaksanakan tugas sebagai pegawai PNS nyatanya bukan perkara mudah.

Sedikit perilaku yang tak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka PNS tersebut akan diberikan hukuman atau bahkan bisa diberhentikan.

Pegawai PNS sudah sangat terjamin sejak ia belum terima SK pengangkatan PNS, sampai berhenti dalam pelaksanaan tugas karena telah mencapai usia pensiun.

Baca Juga: WAH, Soal Penghapusan Honorer November 2023, Komisi II DPR Bocorkan Hal Ini, Sudah Disetujui…

Tapi jangan salah, PNS yang sudah pensiun tetap akan menerima penghasilan bagi pensiunan PNS yang disebut pensiunan pokok dan tunjangan lain-lain yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Peraturan-peraturan yang wajib ditaati pegawai PNS ini tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil atau PNS.

Bagi para pegawai yang melanggar aturan-aturan dan juga tak memenuhi kriteria menurut peraturan pemerintah ini akan dikenai hukuman disiplin untuk PNS.

Hukuman disiplin pun ada tiga jenis, yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan juga hukuman disiplin berat yang akan diberlakukan bagi seluruh PNS.

Baca Juga: Tunda Jadwal Kerja, ASN PNS dan PPPK Diberi Keistimewaan Ajukan Cuti Tahunan 2023, Caranya Cukup Begini...

Dalam peraturan ini, pemerintah dan presiden bersepakat hukuman apa yang sepantasnya diberikan pada PNS tersebut.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari PP No. 94 Tahun 2021, berikut ini akan diterangkan mengenai hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan pada PNS, ada lima kategori PNS yang akan dijatuhi hukuman disiplin:

1. PNS yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara dan orang banyak dalam organisasi, golongan, lembaga, seseorang dan pihak lainnya.

2. PNS yang tidak segera melaporkan pada atasannya jika melihat hal yang yang bisa membahayakan negara atau bahkan badan keuangan negara jika seumpama terdeteksi adanya pelanggaran yang berdampak negatif.

Baca Juga: Amanat dari Gubernur Jawa Barat Diakhiri Masa Jabatannya untuk para ASN, Begini Pesannya

3. PNS yang tidak melaporkan kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai perundang-undangan yang dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi dan atau pejabat dengan tingkat yang setara.

4. PNS yang tidak masuk kerja dan menaati jam kerja yang diberlakukan menurut peraturan ini.

5. PNS yang tidak menolak gratifikasi atau pemberian yang punya maksud terselubung terkait fungsi dan tugasnya masing-masing, kecuali penghasilan PNS menurut peraturan pemerintah No. 94 Tahun 2021.

Kelima kategori PNS yang disebutkan di atas, otomatis ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil yang akan menerima hukuman disiplin (hukdis) dari pemerintah karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Loker Posisi Content Creator dari PT Prima Medika Lab, Kualifikasi Mudah. Cek Segera...

Bukan hanya melanggar ketentuan, PNS yang melanggar kewajiban seperti tak menjaga persatuan dan kesatuan, hingga menyimpan rahasia tentang jabatannya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah