Menteri PANRB, Azwar Anas Terbitkan Edaran untuk Susun Aturan Disiplin bagi PPPK, Simak Selengkapnya

- 16 Juni 2023, 19:51 WIB
Menteri PANRB menjelaskan soal aturan disiplin bagi PPPK
Menteri PANRB menjelaskan soal aturan disiplin bagi PPPK /Menpan RB/

BERITASOLORAYA.com - Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran untuk para pimpinan instansi yang dikhususkan untuk para PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat edaran dari Menteri PANRB ini memiliki tujuan untuk mengatur disiplin bagi PPPK agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB, Azwar Anas menekankan pentingnya Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah untuk menyusun aturan disiplin yang sesuai dengan karakteristik instansi masing-masing.

Baca Juga: YANG DITUNGGU! Penetapan NI PPPK Guru per 13 Juni 2023, Sudah Ada 22 Instansi yang Progres. Instansimu Masuk?

Ketentuan disiplin yang dimaksud Menteri PANRB, Azwar Anas ini harus mencakup substansi dari norma yang mengatur kewajiban PPPK yang tercantum dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Materi atau substansi ketentuan disiplin dapat diatur dalam perjanjian kerja antara Pejabat Pembina Kepegawaian dengan calon PPPK yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai kewajiban dan larangan yang berlaku bagi PPPK.

Pembentukan aturan disiplin yang berisikan sanksi disiplin juga bagi PPPK harus disusun dan dilakukan sesuai dengan aturan yang telah berlaku untuk disiplin bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, para PPPK akan diperlakukan sama dengan PNS dalam hal pelanggaran disiplin dan pemberian sanksi untuk mewujudkan keharmonisan dalam instansi.

Baca Juga: Aturan Baru PPDB Semarang, Pendaftar SD yang Bawa Ijazah TK Dapat Poin Tambahan

Surat edaran ini menjadi pengingat dan dorongan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi pemerintah untuk segera menyusun aturan disiplin bagi PPPK.

Aturan disiplin bagi PPPK ini diharapkan akan membantu menertibkan para pegawai PPPK untuk lebih disiplin dan melakukan pekerjaan dengan lancar, termasuk dalam hal pemberian sanksi bagi pegawai yang melakukan kesalahan.

Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki kontrak kerja dengan PPPK namun belum memuat ketentuan mengenai disiplin, disarankan agar Pejabat Pembina Kepegawaian segera memperbarui kontrak tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar yang kuat dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK.

Baca Juga: PPDB SMA dan SMK Jateng Tambah Kuota? Ini Respon Positif dari Pakar Pendidikan

Dengan demikian, langkah Menteri PANRB, Azwar Anas, dalam menerbitkan surat edaran ini sangatlah penting untuk menciptakan tata kelola aparatur sipil negara yang lebih baik.

Aturan disiplin yang jelas dan berlaku sama untuk PPPK dan PNS akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pegawai pemerintah.

Sebagai PPPK, penting bagi Anda untuk memahami ketentuan-ketentuan disiplin yang berlaku dan mematuhi aturan tersebut guna menjaga profesionalisme dan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah