Arti dari Penggajian Single Salary untuk PNS, Ternyata Tukin Masih Masuk tapi Hanya Sebesar...

- 19 Juni 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi single salary pada PNS/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi single salary pada PNS/Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /
BERITASOLORAYA.com - Saat ini, wacana mengenai pemberlakuan gaji tunggal atau single salary Pegawai Negeri Sipil atau pegawai PNS masih menjadi isu yang hangat. Diketahui bahwa terdapat wacana terkait penggunaan sistem penggajian tunggal atau single salary untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam wacana skema single salary, gaji PNS tidak lagi menggunakan komponen tunjangan seperti sebelumnya.
 
Baca Juga: Berkeinginan Jadi Teller atau Customer Service? BCA Buka Kesempatan di Berbagai Kota, Cek Infonya

Sebagai gantinya, PNS akan menerima gaji pokok yang diperbesar, sementara tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan lainnya akan dimasukkan ke dalam komponen gaji pokok.

Penerapan sistem gaji tunggal ini bertujuan untuk menghapus perbedaan besar antara golongan gaji terendah dan tertinggi. Gaji pokok PNS saat ini sekitar antara Rp1,5 juta hingga Rp4,5 juta untuk setiap bulan.

Adanya perbedaan yang tidak terlalu signifikan ini, kurangnya insentif bagi PNS untuk meningkatkan kinerjanya menjadi salah satu alasan diambilnya kebijakan single salary.

Maka, range yang ideal antara gaji PNS terendah dan tertinggi diharapkan minimal sepuluh kali lipat.

 
Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi, telah mengungkapkan usulan gaji tunggal ini pada saat pembahasan RUU ASN tahun 2014.

Menurutnya, sistem ini akan menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur. Gaji akan dinaikkan sesuai dengan jenjang jabatan, sedangkan tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Gaji PNS berdasarkan sistem single salary akan dihitung berdasarkan jabatan, beban kerja, bobot, serta capaian kinerja.
Hal ini memberikan keterkaitan erat antara penilaian kinerja dan penggajian, sehingga menciptakan sistem penggajian yang lebih adil.

Sistem single salary juga mendorong para PNS untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika sistem penggajian tunggal diterapkan, ini akan lebih memihak kepada aparatur negara karena mengacu pada standar kelayakan hidup.

Baca Juga: SIMPAN, Kalender Pendidikan 2023 2024 SMA, SMK, dan MA, Tandai Tanggal-Tanggal Penting dan Hari Libur Berikut…

Penggabungan semua jenis penghasilan PNS merupakan wacana single salary berdasarkan bobot atau grade terhadap kinerja jabatan.

Dianggap lebih baik daripada sistem penggajian saat ini yang melibatkan jabatan, kinerja, grade dan step.

Dalam single salary system, total penghasilan PNS akan dinilai berdasarkan grade 1 hingga grade 17 dan step 1 hingga step 10. Setiap step dan grade bisa meningkatkan gaji PNS dari hasil kinerjanya.

Pada sistem single salary, penggajian PNS tidak lagi sesuai dengan pangkat dan golongan tapi, pada bobok dan grade PNS masing-masing.
 
 
Perbedaan dari sistem single salary mengenai Tukin. Pasalnya, dalam sistem single salary, wacananya Tukin diberikan sebesar 5% sesuai porsi berdasarkan gaji pokok PNS.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x