KABAR BAIK Pencairan Gaji 13, Pensiunan dan ASN Bisa Dapat Pembayaran Double dari Pemerintah Jika….

- 12 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan
Ilustrasi gaji 13 2023 bagi ASN dan pensiunan /Freepik.com @Skata

BERITASOLORAYA.com - Kabar baik mengenai pecairan gaji 13 2023 bagi pensiunan dan ASN karena terbuka peluang untuk mendapatkan pembayaran lebih dari 1 dari pemerintah di tahun 2023 ini. Tentu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi dalam hal ini telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 39 Tahun 2023.

kedua regulasi yang diterbitkan dan diberlakukan pemerintah tersebut mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Pembayaran gaji 13 2023 bagi ASN dilakukan oleh instansi masing-masing, sedangkan untuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilakukan oleh PT TASPEN. Perlu diingat bahwa tidak ada potongan apapun, kecuali pajak penghasilan, yang harus dibayar oleh ASN dan pensiunan saat proses pembayaran gaji 13 2023 berlangsung.

Baca Juga: Menpan RB Sebut Rencana Perpindahan 11.274 ASN Tahap Pertama Berjalan Lancar, Pembangunan IKN Nusantara Juga

Untuk komponen gaji 13 yang dibayarkan kepada ASN, terdapat perbedaan berdasarkan sumber dana, yaitu APBN dan APBD.

Untuk gaji 13 yang bersumber dari APBN, ASN akan menerimanya dengan komponen yang meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Komponen yang sama juga diberlakukan bagi CPNS yang sumber pembayaran gaji 13 dari APBN. Hanya saja untuk komponen gaji pokok hanya menerima 80% dari gaji pokok PNS.

Untuk gaji 13 yang bersumber dari APBD, ASN akan menerimanya dengan komponen yang meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal 50% yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x