Kabar Baik Bagi PNS: Pemerintah Berikan Tunjangan Tambahan Menjelang Hari Raya Idul Adha 2023

- 15 Juni 2023, 09:34 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Kominfo.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Pemerintah telah mengumumkan pemberian tunjangan tambahan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2023. Tunjangan tambahan 2023 ini akan meningkatkan saldo rekening PNS, dengan jumlah yang berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing. Simak informasi lengkap mengenai tunjangan tambahan ini dan manfaatnya bagi PNS.

PNS dapat kabar baik menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2023, karena pemerintah telah menyediakan tunjangan tambahan yang signifikan untuk mereka.

Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp1,3 juta, yang akan meningkatkan saldo rekening PNS.
 
 
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah memberikan persetujuan tunjangan tambahan ini yang akan berlaku pada tahun anggaran 2024.

Namun, jumlah tunjangan tambahan yang akan diterima oleh PNS berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.

Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023 menyatakan bahwa tunjangan tambahan untuk PNS dihitung per hari, namun pencairannya dilakukan secara bulanan.

Tunjangan tambahan ini memberikan manfaat bagi PNS, karena uang tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk menjalankan ibadah qurban atau disimpan sebagai tabungan.

 
Dalam Permenkeu Nomor 49 Tahun 2023, terdapat tiga jenis tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS.

Tunjangan tambahan uang makan tergantung pada golongan, dengan jumlah mulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari.

Tunjangan tambahan uang lembur juga varian tergantung pada golongan, mulai dari Rp18.000 hingga Rp36.000 per jam.

Selain itu, terdapat tunjangan tambahan paket data dan komunikasi dengan nominal berbeda bagi pejabat setingkat eselon I dan II serta eselon III ke bawah.

Baca Juga: UPDATE, Gaji ke 13 PNS di Provinsi Riau Mulai Dibayarkan dan Siap Cair…

Namun, Polri dan TNI akan diberikan tunjangan tambahan yang lebih besar, yaitu sekitar Rp60.000 per hari.

Dalam jangka waktu satu bulan menjelang Hari Raya Idul Adha, PNS akan menerima total tambahan uang yang berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.

Jumlah pencarian selama satu bulan tunjangan tambahan menjelang Hari Raya Idul Adha 2023 (asumsi 22 hari kerja), PNS akan diberikan nominal jumlahnya adalah:

 
- PNS Golongan I dan II akan mendapat tambahan uang sekitar Rp77.000.

- PNS Golongan III akan mendapatkan tambahan uang sekitar Rp814.000.

- PNS Golongan IV akan mendapatkan tambahan uang sebesar Rp902.000.

- Anggota Polri dan prajurit TNI akan mendapatkan tambahan uang sekitar Rp1.320.000.
 
 
Tunjangan tambahan pencairannya kepada PNS mulai tanggal 3 Mei 2023, berdasarkan dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Adapun tunjangan tambahan yang dimaksud saat menjelang Hari Raya Idul Adha 2023 akan dibiayai menggunakan dana uang makan PNS dan/atau uang lauk pauk bagi Polri dan TNI.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah