SELAMAT YAA! Tukin PNS dari 3 Instansi Ini Resmi Naik, Nominalnya Bukan Kaleng-kaleng, Terimakasih Jokowi

- 21 Juni 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini...
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini... /Instagram @gocpns2021

- Kelas jabatan 2: Rp3.154.000.000

- Kelas jabatan 3: Rp3.980.000.000

- Kelas jabatan 4: Rp4.179.000.000

- Kelas jabatan 5: Rp4.607.000.000

Baca Juga: Waspada Potensi Gelombang Tinggi di Laut Selatan, Inilah Himbauan dari BMKG, Simak Selengkapnya

- Kelas jabatan 6: Rp4.837.000.000

- Kelas jabatan 7: Rp5.079.000.000

- Kelas jabatan 8: Rp6.349.000.000

- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000

- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah