BERITASOLORAYA.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk selanjutnya akan dilakukan kenaikan pangkat setiap enam kali dalam setahun.
Menurutnya, kebijakan baru terkait kenaikan pangkat PNS ini dilaksanakan atas saran dari Presiden Joko Widodo.
“Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," kata Anas.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat mempermudah para ASN yang akan mengikuti kenaikan pangkat.
Sebagai perbandingan, sebelumnya kenaikan pangkat ASN diadakan setiap dua kali dalam setahun.
Hal ini untuk mengantisipasi apabila ASN tidak bisa melakukan kenaikan pangkat tahun ini, kesempatan mereka untuk melakukannya tahun depan.
Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi SNBT 2023, Nomor 4 Jangan Lupa Diperhatikan! Terkait Perangkat
Selain itu, menurut Anas peningkatan kesempatan kenaikan pangkat ini merupakan bagian dari realisasi reformasi birokrasi.