SELAMAT YAA! Tukin PNS dari 3 Instansi Ini Resmi Naik, Nominalnya Bukan Kaleng-kaleng, Terimakasih Jokowi

- 21 Juni 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini...
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini... /Instagram @gocpns2021

- Kelas jabatan 9: Rp7.474.000.000

- Kelas jabatan 10: Rp8.458.000.000

- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000

- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000

- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000

- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000

- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000

Baca Juga: 106 Desa di Kebumen dan Purworejo Terdampak Pembebasan Lahan Tol Cilacap-Jogja, Segini Harga UGR per Meter

- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah