SELAMAT YAA! Tukin PNS dari 3 Instansi Ini Resmi Naik, Nominalnya Bukan Kaleng-kaleng, Terimakasih Jokowi

- 21 Juni 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini...
Ilustrasi - Resmi! Presiden Jokowi sahkan Perpres yang mengatur kebijakan kenaikan tukin PNS di 3 instansi ini... /Instagram @gocpns2021

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan kinerja atau tukin PNS ini resmi mengalami kenaikan pada sejumlah instansi, baik itu lembaga kementerian maupun non kementerian. Presiden Jokowi secara resmi mengesahkan Perpres per tanggal 13 Juni 2023 yang mengatur nominal tukin PNS terbaru.

Tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS yang nominalnya dibedakan berdasarkan kelas jabatan masing-masing. Selain itu juga mempertimbangkan terkait penilaian reformasi birokrasi, kinerja organisasi, dan kinerja individu.

Adapun kebijakan terkait kenaikan tukin PNS pada setiap instansi tersebut diatur secara secara terpisah-pisah oleh Presiden Jokowi pada masing-masing Perpres atau Peraturan Presiden.

Baca Juga: Menpan Keluarkan Aturan Terkait Disiplin ASN, Wajib Lakukan Ini Biar tidak Kena Sanksi

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman Peraturan BPK. Simak ini update nominal kenaikan tukin PNS yang terjadi pada tiga instansi, sebagai berikut:

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Kemenpan RB

Kebijakan kenaikan tukin PNS pada KemenPAN RB ini diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu:

- Kelas jabatan 1: Rp2.575.000.000

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x