- Kelas jabatan 11: Rp10.947.000.000
- Kelas jabatan 12: Rp12.370.000.000
- Kelas jabatan 13: Rp13.670.000.000
- Kelas jabatan 14: Rp21.330.000.000
- Kelas jabatan 15: Rp24.100.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp32.540.000.000
- Kelas jabatan 16: Rp41.550.000.000
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
Kebijakan kenaikan tukin PNS pada Bappenas ini diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dengan detail nominal per masing-masing jabatannya yaitu: