Honorer SIAP-SIAP, Ada Opsi Diangkat PPPK, PNS, atau Dipertahankan Hingga Pemilu 2024, Begini Skema Bawaslu

- 22 Juni 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi. Bawaslu dan Kementerian PANRB susun opsi untuk masalah tenaga honorer jelang masa Pemilu 2024
Ilustrasi. Bawaslu dan Kementerian PANRB susun opsi untuk masalah tenaga honorer jelang masa Pemilu 2024 /Antara/Irfan Anshori//

BERITASOLORAYA.com – Kebijakan penghapusan tenaga honorer bukan hanya kabar buruk bagi non ASN saja. Instansi dan lembaga yang banyak mempekerjakan honorer pun terancam akan kekurangan SDM.

Jika penghapusan tenaga honorer diberlakukan pada 28 November 2023 mendatang, ribuan tenaga honorer yang bekerja di Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu berpotensi diberhentikan.

Sama halnya dengan Bawaslu, jelang tahap krusial Pemilu 2024, KPU RI juga terancam kehilangan ribuan tenaga honorer dengan adanya kebijakan penghapusan tersebut.

Potensi hilangnya tenaga honorer jelang agenda penting di Indonesia dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. Atas dasar itu, opsi-opsi menjadikan honorer sebagai PNS, PPPK atau dipertahankan hingga Pemilu 2024 mulai muncul.

Baca Juga: UPDATE, Info Pertek Penetapan NI PPPK Guru 2022 Terbaru dari BKN. Apakah Wilayah Anda Sudah ACC?

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI menyampaikan bahwa Bawaslu terancam kehilangan sekitar 7.000 tenaga honorer dampak dari kebijakan penghapusan.

Jika hal itu terjadi, di setiap Bawaslu kabupaten/kota hanya tersisa delapan hingga sepuluh tenaga PNS saja. Tentunya, jumlah tersebut sangat sedikit mengingat sebentar lagi memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x