Honorer SIAP-SIAP, Ada Opsi Diangkat PPPK, PNS, atau Dipertahankan Hingga Pemilu 2024, Begini Skema Bawaslu

- 22 Juni 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi. Bawaslu dan Kementerian PANRB susun opsi untuk masalah tenaga honorer jelang masa Pemilu 2024
Ilustrasi. Bawaslu dan Kementerian PANRB susun opsi untuk masalah tenaga honorer jelang masa Pemilu 2024 /Antara/Irfan Anshori//

Senada dengan Bawaslu, 7.551 tenaga honorer di KPU RI pun terancam diberhentikan. Berdasarkan keterangan Parsadaan Harahap selaku anggota KPU, ribuan honorer tersebut diperbantukan di sejumlah kantor KPU, baik itu sekjen KPU atau KPU di provinsi/kabupaten/kota.

Penghapusan tenaga honorer yang terjadi di tahap genting Pemilu 2024 seperti masa kampanye hingga persiapan logistik pencoblosan, bisa menganggu proses pemilu yang membutuhkan banyak SDM.

Baca Juga: Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 beserta Link Pendaftaran, Segera Cek, Ditutup 3 Hari Lagi…

Maka dari itu, KPU terus melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan khususnya pemerintah agar masalah tersebut dapat diatasi.

Di sisi lain, Bawaslu dan Kementerian PANRB juga tengah membahas tiga opsi agar masalah 7 ribuan tenaga honorer di Bawaslu bisa diselesaikan dengan tepat.

“Tiga skema itu ada PPPK khusus. Misalnya, PPPK dengan kriteria khusus,” tutur Rahmat Bagja pada Rabu, 21 Juni 2023 dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

“Kemudian, kedua disalurkan ke PNS atau PPPK. Yang ketiga, diperpanjang masa honorer sampai dua tahun ke depan, sampai selesai Pemilu 2024,” tambahnya.

Dengan demikian, ada tiga kemungkinan yang akan terjadi terhadap tenaga honorer di Bawaslu, mulai dari diangkat menjadi PPPK khusus, disalurkan menjadi PNS atau PPPK, dan dipertahankan hingga usai Pemilu 2024.

Baca Juga: Promo Anti Jaim KAI, Berikan Diskon 25 Persen untuk 35 KA Kelas Eksekutif – Ekonomi, Pemesanan hingga 24 Juni

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah