PT Taspen merupakan perusahaan BUMN yang menjadi mitra pemerintah untuk menyalurkan gaji dan tunjangan kepada pensiunan PNS.
Sebelum mengetahui besaran tiga tunjangan yang didapatkan oleh pensiunan PNS, berikut ini adalah gaji pokok bulanan berdasarkan golongannya.
Besaran gaji pokok pensiunan PNS:
A. Pensiunan PNS Golongan I
- Rp1.560.800 s/d Rp2.014.900
B. Pensiunan PNS Golongan II
- Rp1.560.800 s/d Rp2.865.000
C. Pensiunan PNS Golongan III
- Rp1.560.800 s/d Rp3.597.800
Baca Juga: SAH NAIK 80%, Tukin Seluruh ASN di Kementerian Agama Resmi Mengalami Penyesuaian di Tahun 2023, Cek di Sini…
D. Pensiunan PNS Golongan IV
- Rp1.560.800 s/d Rp4.425.900
Itulah gaji pokok bulanan yang didapatkan oleh pensiunan PNS dari PT Taspen. Selain itu, pensiunan PNS juga akan mendapatkan tiga tunjangan dari PT Taspen.
Berikut ini adalah 3 tunjangan:
1. Tunjangan beras dalam bentuk uang
2. Tunjangan keluarga
3. Tambahan penghasilan
Baca Juga: TERBARU! Pertek NI PPPK Guru 2022 per 22 Juni 2023 dari BKN 2 Surabaya. Ini Link Selengkapnya...
Untuk ketiga tunjangan di atas, akan diberikan kepada pensiunan PNS dalam komponen gaji ke 13 yang diberikan oleh pemerintah.
Jadi, itulah tiga tunjangan yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS dalam komponen pembayaran gaji ke 13. ***