BERITASOLORAYA.com - Beberapa hari yang lalu, wacana gaji Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PNS) dengan sistem single salary menjadi topik yang hangat. Tapi, yang harus diketahui adalah dalam sistem single salary untuk Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipil (ASN PNS) memiliki perbedaan antara pangkat golongan sebelumnya dengan sistem ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id, berikut perbedaan pangkat golongan sistem single salary dengan sistem yang masih diberlakukan saat ini.
Baca Juga: Progres Pertek NI PPPK Guru 2022 per 19 Juni 2023. Ada 34 Instansi yang Dirilis oleh BKN, Sudah di ACC Nih...
Sistem pangkat PNS yang saat ini masih digunakan sebagai berikut:
Sistem pangkat PNS yang saat ini masih digunakan sebagai berikut:
2. Pangkat Juru Muda Tingkat I disebut Golongan I b.
3. Pangkat Juru disebut Golongan I c.
4. Pangkat Juru Tingkat I disebut Golongan Id.
5. Pangkat Pengatur Muda disebut Golongan II a.
6. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I disebut Golongan II b.
7. Pangkat Pengatur disebut Golongan IIc.
8. Pangkat Pengatur Tingkat I disebut Golongan II d.
9. Pangkat Penata Muda disebut Golongan III a.
Baca Juga: VIRAL! Seorang Ibu Bawa Poster 'Messi, Help Us' pada Pertandingan Indonesia Lawan Argentina, Simak Faktanya
10. Pangkat Penata Muda Tingkat I disebut Golongan II b.
11. Pangkat Penata disebut Golongan III c.
12. Pangkat Penata Tingkat I disebut Golongan II d.
13. Pangkat Pembina disebut Golongan IV a.
14. Pangkat Pembina Tingkat I disebut Golongan IV b.
15. Pangkat Pembina Utama Muda disebut Golongan IV c.
16. Pangkat Pembina Utama Madya disebut Golongan IV d.
17. Pangkat Pembina Utama disebut Golongan IV e.
10. Pangkat Penata Muda Tingkat I disebut Golongan II b.
11. Pangkat Penata disebut Golongan III c.
12. Pangkat Penata Tingkat I disebut Golongan II d.
13. Pangkat Pembina disebut Golongan IV a.
14. Pangkat Pembina Tingkat I disebut Golongan IV b.
15. Pangkat Pembina Utama Muda disebut Golongan IV c.
16. Pangkat Pembina Utama Madya disebut Golongan IV d.
17. Pangkat Pembina Utama disebut Golongan IV e.
Adapun mengenai wacana gaji PNS dengan sistem single salary pangkat golongannya berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan juga Fasilitas PNS dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya yaitu JA, JF-1 s.d. JA, JF-7.
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pangkatnya yaitu JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan, pangkatnya yaitu JA, JF-2 s.d. JA, JF-9.
- Jabatan Fungsional Ahli, pangkatnya yaitu JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15.
1. Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya yaitu JA, JF-1 s.d. JA, JF-7.
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, pangkatnya yaitu JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan, pangkatnya yaitu JA, JF-2 s.d. JA, JF-9.
- Jabatan Fungsional Ahli, pangkatnya yaitu JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15.
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama, pangkatnya yaitu JPT-VI s.d. JPT-V.
- JPT Madya, pangkatnya yaitu JPT-IV s.d. JPT-III.
- JPT Utama, pangkatnya yaitu JPT-II s.d. JPT-I.
Berikut beberapa penjelasan mengenai pangkat golongan sistem single salary.
Pada jabatan administrasi terbagi 3 yaitu pejabat administrator, pengawas dan pelaksana, dengan rincian:
- Pejabat Administrator memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan semua kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan juga kegiatan pembangunan.
- Jabatan pengawas memiliki tanggung jawab dalam hal yang dilakukan oleh pejabat pelaksana untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
- Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan juga pelaksanaan pembangunan.
Pada jabatan administrasi terbagi 3 yaitu pejabat administrator, pengawas dan pelaksana, dengan rincian:
- Pejabat Administrator memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin pelaksanaan semua kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan juga kegiatan pembangunan.
- Jabatan pengawas memiliki tanggung jawab dalam hal yang dilakukan oleh pejabat pelaksana untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan.
- Jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan juga pelaksanaan pembangunan.
Lebih lanjut, yang dimaksud dengan jabatan fungsional merupakan jabatan ASN yang terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
- Ahli utama
- Ahli madya
- Ahli muda dan
- Ahli pertama
Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
- Penyelia
- Mahir
- Terampil dan
- Pemula
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas:
- Ahli utama
- Ahli madya
- Ahli muda dan
- Ahli pertama
Jabatan fungsional keterampilan terdiri atas:
- Penyelia
- Mahir
- Terampil dan
- Pemula
Editor: Anbari Ghaliya