Rencana Pemberlakukan Gaji PNS dengan Menggunakan Single Salary, Ternyata Nantinya Masih Terapkan Sistem ini

- 19 Juni 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi sistem gaji dengan single salary untuk PNS
Ilustrasi sistem gaji dengan single salary untuk PNS /Tangkap Layar/purbalinggakab
 
BERITASOLORAYA.com - Wacana terkait gaji single salary untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi isu hangat, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, akan diberlakukan tidak lagi menggunakan komponen tunjangan seperti halnya komponen sebelumnya dalam wacana pemberlakuan skema single salary.

Pada skema single salary Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan diberikan gaji pokok yang diperbesar dan beberapa tunjangan melekat akan masuk ke dalam gaji pokok.
 
Tujuan dari wacana diterapkannya sistem single salary yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari sumbarprov.go.id yaitu untuk menghapus adanya perbedaan yang besar antara gaji dengan golongan terendah dengan tertinggi.
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Ini Tidak Perlu Tes CAT PPPK Guru 2023, akan Langsung Ditempatkan

Gaji PNS saat ini yang diberikan kepada pemerintah sekitar antara Rp. 1,5 juta hingga Rp. 4,5 juta yang diberikan setiap bulan.

Alasan wacana kebijakan single salary pada dasarnya terkait perbedaan yang tidak terlalu signifikan dan kurangnya insentif bagi Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kinerja.

Antara gaji PNS yang terendah dan tertinggi, range idealnya diharapkan minimal 10 kali lipat.

Usulan single salary telah diungkapkan oleh Wakil Ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi, Prof. Dr. Sofian Effendi, ketika waktu pembahasan RUU ASN tahun 2014.
 
 
Single salary berdasarkan wacananya akan menggabungkan antara gaji dan tunjangan. Berdasarkan jenjang jabatan masing-masing, gaji akan naik dan tunjangan akan diturunkan menjadi 10-15 persen dari gaji.

Hitungan jumlah gaji PNS sesuai dengan bobot, capaian kinerja, jabatan dan beban kerja, yang berkaitan antara penggajian dengan penilaian kinerja PNS sehingga dapat menciptakan sistem yang lebih adil.

PNS juga turut didorong untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas dalam pelayanan publik. Jika sistem single salary diterapkan yang mengacu kepada standar kelayakan publik, maka akan lebih memihak kepada ASN.

Pasalnya, sistem single salary didasarkan pada grade atau bobot kinerja jabatan yang merupakan penggabungan semua jenis pendapatan PNS.
 
Baca Juga: PPDB Jabar 2023 Jalur Zonasi SEGERA DIBUKA, Cek Jadwal dan Link Pendaftaran di Sini

Single salary dianggap akan lebih baik ketimbang sistem penggajian yang diberlakukan saat ini, karena melibatkan grade, kinerja, step dan jabatan.

Lalu, bagaimana sistem penggajian PNS untuk saat ini?

Penggajian PNS saat ini mengacu pada Pasal 79 dan 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah UU yang menyatakan jika pemerintah wajib memberi jaminan kesejahteraan PNS dan membayar gaji yang adil.

Penggajian PNS diisi berdasarkan tanggung jawab, beban kerja dan resiko pekerjaan. Dalam sistemnya antara gaji dan tunjangan dibedakan.
 
Baca Juga: Mengenal Lokananta, Studio Rekaman Pertama di Indonesia yang Kini Direnovasi dan Difungsikan Kembali

Tunjangan dan fasilitas akan diberikan kepada PNS, lalu ada tunjangan kinerja diberikan berdasarkan sensasi suasana kerja dan tunjangan kemahalan diberikan berdasarkan tingkat kemahalan yang dilihat dari indeks harga di daerah masing-masing, info lengkapnya dapat di cek di juknis resmi.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x