Jadi, dapat disimpulkan jika Anda termasuk kategori ASN dan pensiunan yang mendapatkan gaji 13 dua kali, tetapi belum cair seluruhnya maka harap bersabar karena masih ada kesempatan sampai Juli 2023.
Berdasarkan pasal 6 dijelaskan komponen perhitungan gaji 13 untuk ASN yaitu mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, 50 persen tunjangan kinerja/tujangan penghasilan/tunjangan profesi.
Sementara, pada pasal 8 dijelaskan komponen perhitungan gaji 13 pensiunan yaitu meliputi gaji pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Berikut ini kategori ASN dan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 dua kali berdasarkan pasal 15 yaitu terdiri atas:
- Apabila ASN juga merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Ia berhak atas gaji 13 sebagai ASN dan juga gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lulusan Baru Bisa Daftar CPNS 2023, Cek Jumlah Formasi yang Bakal Dibuka
- Apabila pensiunan juga merupakan penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan. Ia berhak atas gaji 13 sebagai pensiunan dan juga gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima pensiunan dan atau penerima tunjangan.
- Apabila penerima pensiunan juga merupakan penerima tunjangan. Ia berhak atas gaji 13 sebagai penerima pensiunan dan juga gaji 13 kedua kalinya sebagai penerima tunjangan.