Maksud dari penerima pensiunan adalah ahli waris sah dari ASN atau pensiunan yang berhak mendapatkan manfaat pensiunan.
Sementara, penerima tunjangan adalah WNI yang memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu yang sudah ditetapkan, sehingga berhak menerima penghormatan/penghargaan dari negara.
Itu tadi informasi terkait ASN dan pensiunan yang berhak mendapatkan gaji 13 dua kali di tahun 2023 ini. Jadi apakah Anda termasuk kriteria tersebut?***