Buntut Kebijakan Kemenkeu: Honorer 4 Kategori Ini ke Depan Akan Digaji dengan Besaran Berikut. Ada Kenaikan?

- 26 Juni 2023, 20:32 WIB
Ketetapan Kemenkeu: Honorer Kategori Ini ke Depan Akan Digaji dengan Besaran Berikut.
Ketetapan Kemenkeu: Honorer Kategori Ini ke Depan Akan Digaji dengan Besaran Berikut. /Instagram Sri Mulyani

BERITASOLORAYA.com- Kebijakan terbaru untuk tenaga honorer kategori ini ke depan akan digaji dengan besaran berikut.

Ketentuan mengenai gaji tenaga honorer atau non ASN kategori berikut ke depan disampaikan oleh Kementerian Keuangan.

Kemenkeu menyampaikan bahwa tenaga honorer atau non ASN kategori ini tahun 2024 akan mendapatkan honorarium atau gaji dengan besaran yang bervariasi.

Besaran gaji tenaga honorer atau non ASN kategori ini untuk tahun 2024 nanti, menjadi berbeda-beda pada setiap daerah.

Perbedaan besaran gaji tenaga honorer tahun 2024 mendatang disampaikan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024.

Baca Juga: KABAR BAIK! Inilah Honorer yang Tidak Perlu Tes CAT PPPK Guru 2023. Langsung Penempatan?

Lalu berapa besaran gaji tenaga honorer atau non ASN pada tahun 2024 mendatang?

Selain itu, untuk kategori tenaga honorer mana saja yang diberlakukan penetapan besaran gaji berikut?

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah