PENGANGKATAN HONORER TANPA TES! Ini Telah Resmi Disahkan Menpan RB Melalui Surat Edaran, Ketentuannya....

- 26 Juni 2023, 17:41 WIB
TOK! Menpan RB resmi sahkan Surat Edaran yang mengatur pengangkatan tenaga honorer tanpa tes
TOK! Menpan RB resmi sahkan Surat Edaran yang mengatur pengangkatan tenaga honorer tanpa tes /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Kabar gembira untuk para honorer karena Menpan RB Abdullah Azwar Anas resmi sahkan surat edaran terbaru terkait pengangkatan menjadi PNS/PPPK tanpa perlu melakukan tes. Oleh karena itu, cek pada artikel ini untuk tahu informasi lebih detailnya!

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan tugas tertentu di instansi pemerintahan pusat/daerah. Penghasilan para honorer ini bersumber dar APBN atau ABPD.

Adapun pengangkatan honorer menjadi PNS/PPPK ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintahan pusat/daerah guna menjalankan tugas tertentu.

Baca Juga: HORE, Aturan Gaji PNS Bakal Dirombak Biar ASN Lebih Sejahtera, Begini Rencana Kementerian PANRB

Sebelumnya pada PP Nomor 48 Tahun 2005 Pasal 4 Ayat (1) dijelaskan jika pengangkatan tenaga honorer ini harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Selain itu juga, ada beberapa kategori tenaga honorer yang bahkan juga diwajibkan untuk mengisi/menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.

Namun, Menpan RB berkomitmen untuk menyelesaikan dan menangani persoalan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintahan dengan cepat dan efisien.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah