Namun, dengan adanya surat edaran penghapusan tenaga honorer pada November 2023, maka Bawaslu terancam akan kehilangan 7.000 tenaga honorer.
Adanya penghapusan tenaga honorer akan membuat Bawaslu sangat kekurangan sumber daya manusia, terutama saat sebelum dan puncak acara Pemilu tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: TASPEN Gelontorkan Uang hingga Rp15 Juta untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan
Bahkan ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa apabila tenaga honorer tersebut tetap dihapuskan, maka bisa dibayangkan kekurangan tenaga kerjanya.
Diperhitungkan bahwa dalam satu wilayah hanya akan terdapat 10 PNS saja untuk acara sebesar Pemilu di tahun 2024 apabila tidak ada tenaga honorer.
Maka dengan itu, Bawaslu menyampaikan bahwa Menteri PANRB juga akan mempertimbangkan bagaimana nasib tenaga honorer tersebut.
Adanya beberapa skema yang akan dilakukan untuk mengatasi tenaga honorer, terutama dengan tugas penting seperti di bawah Bawaslu ini.
Baca Juga: Tahun 2023 Dapat Rezeki Nomplok dari Jokowi, Tukin PNS Capai hingga Rp41 Juta