TASPEN Gelontorkan Uang hingga Rp15 Juta untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan

- 1 Juli 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi pemberian jaminan kematian dari Taspen kepada ASN PNS, PPPK dan pensiunan
Ilustrasi pemberian jaminan kematian dari Taspen kepada ASN PNS, PPPK dan pensiunan /tangkap layar/taspen
BERITASOLORAYA.com - Taspen telah menyiapkan uang hingga Rp15 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai PPPK dan PNS serta pensiunan. Uang yang diberikan Taspen hingga Rp15 juta sebagai jaminan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai PPPK dan PNS dan juga pensiunan sebagaimana diatur oleh pemerintah dalam regulasi resmi.

Kebijakan jaminan untuk ASN, PPPK dan PNS serta pensiunan tersebut mengacu pada regulasi resmi Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 atas perubahan PP Nomor 70 Tahun 2015 yang mengatur tentang Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh Taspen.

Jaminan ini diberlakukan untuk melindungi ASN atas berbagai resiko kematian dan bukan disalurkan sebagai jaminan kecelakaan kerja.
 
 
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 mengatur tentang pelaporan penyelenggaraan JKM dan pengelolaan iuran.

Lebih jelasnya Permenkeu tersebut mengatur tentang tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan penyelenggaraan program tabungan hari tua PNS, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja PNS.

Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan JKM? Di antaranya adalah CPNS, PNS (kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan), PPPK, pejabat negara dan pemimpin/anggota DPRD yang ikut kepesertaan Taspen.

Sehubungan dengan hal itu, Taspen akan memberikan uang jaminan kematian kepada ASN aktif dan pensiunan yang meninggal dunia.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Taspen, rincian hak jaminan kematian yang diterima oleh ASN aktif meninggal dunia adalah sebagai berikut ini:

1. Manfaat jaminan kematian atau JKM yang diberikan kepada ASN aktif meninggal terdiri dari:

- Santunan sekaligus dengan jaminan uang yang disalurkan sebanyak Rp15 juta.

- Uang duka wafat yang disalurkan pemerintah sebanyak 3x gaji pokok terakhir.

- Biaya pemakaman yang disalurkan oleh pemerintah sebanyak Rp 75 juta.

- Selain itu, ada bantuan beasiswa yang diberikan pemerintah kepada anak (maksimal 2 orang) sebesar Rp15 juta/anak dengan syarat setelah kepesertaan TASPEN pegawai tersebut mencapai minimal 3 tahun.
 
Baca Juga: ALHAMDULILAH, Bansos BPNT Rp400 Ribu Juli 2023 Cair Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa, Cek Daftar Penerima BLT

2. Manfaat yang diberikan kepada ASN aktif meninggal dunia atas asuransi dwiguna dan juga atas asuransi kematian.

Selain untuk ASN aktif meninggal dunia, jaminan kematian juga diberikan untuk pensiunan dengan rincian sebagai berikut:

- ASN pensiunan jika meninggal dunia akan disalurkan uang duka wafat sebanyak 3x gaji terakhir.
 
Baca Juga: UPDATE GEMPA BANTUL: 1 Warga Meninggal Dunia, 2 Luka-Luka, Puluhan Rumah Rusak Ringan Hingga Sedang

3. Manfaat yang diberikan untuk pensiunan ASN atas asuransi kematian dengan keterangan:

Jika pensiunan ASN yang meninggal dunia tersebut mempunyai ahli waris yang sah, di antaranya adalah anak usia di bawah 25 tahun, suami/istri maka selama empat bulan berhak diberikan pensiun terusan dan dilanjutkan dengan uang pensiun janda/duda/yatim-piatu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x