Tahun 2023 Dapat Rezeki Nomplok dari Jokowi, Tukin PNS Capai hingga Rp41 Juta

- 1 Juli 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi Jokowi membahas soal Tukin PNS
Ilustrasi Jokowi membahas soal Tukin PNS /Sumber foto Instagram@jokowi/
BERITASOLORAYA.com - Pada tahun 2023 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan juknis mengenai kebijakan Tunjangan Kinerja (Tukin) tahun 2023. Terdapat tiga juknis yang baru diterbitkan untuk kebijakan Tukin 2023, di antaranya adalah Tukin pegawai PNS di lingkungan KemenpanRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tukin di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Adapun juknis yang mengatur tentang kebijakan Tukin di tiga lingkungan kementerian tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 32, 33 dan 34 Tahun 2023. Ketiga juknis tersebut telah diberlakukan dan disahkan oleh Jokowi tertanggal 13 Juni pada tahun 2023 ini.

Disampaikan dalam juknis bahwasanya pegawai di ketiga lingkungan kementerian tersebut mendapatkan Tukin berdasarkan kelas jabatannya, jadi besaran per jabatan berbeda.
 
 
Berikut ini besaran Tukin tahun 2023 di lingkungan KemenpanRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Tukin di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

1. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 17, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp41.550.000,00.

2. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 16, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp32.540.000,00.

3. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 15, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp24.100.000,00.

4. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 14, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp21.330.000,00.

5. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 13, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp13.670.000,00.

6. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 12, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp12.370.000,00.

7. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 11, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp10.947.000,00.

8. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 10, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp8.458.000,00.

 Baca Juga: ALHAMDULILAH, Bansos BPNT Rp400 Ribu Juli 2023 Cair Tanggal Ini, Jangan Sampai Lupa, Cek Daftar Penerima BLT

9. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 9, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp7.474.000,00.

10. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 8, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp6.349.000,00.

11. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 7, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp5.079.000,00.

12. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 6, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp4.837.000,00.

13. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 5, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp4.607.000,00.

14. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 4, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp4.179.000,00.

15. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 3, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp3.980.000,00.

16. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 2, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp3.154.000,00.

17. Pegawai di 3 kementerian dengan Kelas jabatan 1, nominal Tukin yang didapatkan besarannya sekitar Rp2.575.000,00.***
 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x