Waktu pemberlakuan one way bervariasi tergantung kepada kepadatan jalan raya. Saat waktunya tiba, petugas Satlantas Polres Bogor akan kembali membuka jalur menjadi dua arah.
Berdasarkan informasi yang disajikan TMC Polres Bogor, mulai Selasa, 27 Juni 2023 hingga Minggu, 2 Juli 2023, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap.
Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Baca Juga: SAH! Kenaikan Tunjangan Kinerja Bagi Seluruh ASN Kemenag telah Disetujui Kemenpan RB
Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, kendaraan yang memiliki TNKB atau pelat dengan nomor polisi tidak sesuai tanggal ganjil genap terpaksa akan diputar balikkan oleh petugas.
Karena besok, Minggu, 2 Juli 2023 merupakan tanggal genap, berdasarkan aturan ini, hanya mobil dengan angka terakhir genap di-pelat nomornya yang diperbolehkan untuk melintas.
Dengan demikian, para masyarakat yang akan menuju Puncak, Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan wisata dengan ketentuan ganjil genap.
Selain memberlakukan ganjil genap, kemungkinan jalur Puncak di akhir pekan seperti Minggu besok pun akan diterapkan sistem one way atau satu arah.