Pada dasarnya, pensiunan PNS memang mendapatkan gaji pensiunan dan tunjangan yang biasa diterima oleh pensiunan setiap bulan, bahkan masih mendapatkan gaji ke 13, THR dan beberapa uang lainnya.
Baca Juga: WAJIB SIMAK, INI Arah Kebijakan PPG Prajabatan 2023
Lalu, ada juga jaminan sebanyak 3 kali gaji terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 perubahan atau PP Nomor 66 Tahun 2017.
Jaminan tersebut adalah jaminan kepesertaan dari Taspen ditujukan kepada CPNS dan PNS (kecuali di Departemen Pertahanan Keamanan), PPPK, Pejabat Negara, Pimpinan/Anggota DPR/DPRD dan juga pensiunan ASN.
Sementara itu, jaminan yang dikelola oleh Taspen, yaitu Jaminan Kematian (JKM) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Lebih lanjut, program JKM pelaporan penyelenggaraan dan pengelolaan iuranya merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 atas perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016.
Baca Juga: Tips Ikuti Tes Substantif PPG Prajabatan dan Jadwal Lengkapnya hingga 11 Juli 2023
Dijelaskan jika program JKM ini diberikan kepada ASN sejak pegawai diangkat sebagai CPNS/PNS/Pejabat Negara sampai pegawai/pejabat tersebut berhenti.