BERITASOLORAYA.com- Kabar penting untuk penerima gaji pensiunan PNS khususnya yatim piatu atau anak PNS.
Pasalnya TASPEN akan memberhentikan pemberian gaji pensiunan PNS ke anak PNS atau yatim piatu pada tahun 2023 ini.
Pemberhentian pemberian gaji pensiunan PNS ke yatim piatu atau anak PNS tahun 2023 ini terdapat hal yang menjadi penyebabnya.
Persoalan pemberhentian gaji pensiunan PNS ke yatim piatu atau anak PNS ini disampaikan langsung oleh TASPEN.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @taspen, pada 20 Juni 2023 lalu, TASPEN menyampaikan bahwa anak PNS yang meninggal dunia berhak mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta per anak.
Baca Juga: PENTING! PNS Akan Naik Gaji atau Rapelan Tahun 2023? Ini Jawaban TASPEN...
Pemberian uang sebesar Rp15 ke anak PNS yang meninggal dunia juga diberikan dengan ketentuan setelah PNS menjadi peserta minimal tiga tahun.
Lebih lanjut TASPEN juga menjelaskan bahwa apabila PNS yang pensiun telah meninggal dunia dan memiliki ahli waris yang sah seperti anak, maka berhak atas pensiun terusan selama empat tahun.