TASPEN Imbau Pensiunan PNS Kembalikan Gaji ke 13, Jika Mendapati 2 Hal Ini, Simak Ulasan Lengkapnya

- 28 Juni 2023, 13:39 WIB
Taspen imbau PNS dan pensiunan PNS kembalikan gaji ke 13 jika mendapati dua hal ini
Taspen imbau PNS dan pensiunan PNS kembalikan gaji ke 13 jika mendapati dua hal ini /pixabay.com/@wonderfulbali-23124233/

BERITASOLORAYA.com – Berikut terdapat informasi penting tentang Taspen imbau pensiunan PNS kembalikan gaji ke 13 jika mendapati 2 hal ini. Simak ulasan lengkapnya disini.

Sejak mulai dicairkan pada tanggal 5 Juni 2023 lalu, tentu hal ini membuat PNS dan pensiunan PNS mendapat angin segar karena mendapat gaji ke 13. Namun belakangan PT Taspen mengingatkan beberapa hal penting terkait dengan gaji ke 13 yang sudah di terima PNS dan pensiunan PNS.

PNS dan pensiunan PNS diharuskan mengembalikan gaji ke 13 karena beberapa faktor. Jika gaji ke 13 tidak segera dikembalikan pada pemerintah akan terhitung menjadi hutang PNS, pensiunan PNS pada negara.

Baca Juga: INFO PNS! TASPEN Beri 11 Syarat Pengurusan Pensiun Pertama Yatim Piatu. Salah Satunya Harus Punya Ini...

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatakan jika penerima gaji ke 13 mengalami hal ini maka uang yang sudah diterima wajib dikembalikan pada pemerintah karena status gaji ke 13 bukan lagi menjadi tunjangan melainkan jadi utang kepada pemerintah.

PP Nomor 15 tahun 2023 mengatur tentang komponen gaji 13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiunan yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan dengan besaran yang didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayar pada Mei 2023.

Kondisi ini membuat pensiunan PNS dan PNS bisa menerima gaji ke 13 lebih dari satu kali. Berikut 3 kondisi yang membuat PNS dan pensiunan PNS bisa menerima gaji ke 13 lebih dari 1 kali.

- Jika PNS sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai aparatur negara dan gaji ke k13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

- Jika pensiunan sekaligus penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji ke 13 dibayarkan lebih dari satu, yaitu gaji ke 13 sebagai pensiunan dan gaji ke 13 sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x