HORE, Pegawai PPPK 2023 Dapat 4 Hak Istimewa, Salah Satunya Penting untuk Kesehatan Mental. Begini Aturannya…

- 4 Juli 2023, 14:08 WIB
Ilustrasi - Pegawai PPPK  2023 mendapat empat hak istimewa, salah satunya penting banget untuk kesehatan Mental.
Ilustrasi - Pegawai PPPK 2023 mendapat empat hak istimewa, salah satunya penting banget untuk kesehatan Mental. /Unsplash / Elisa Ventur

Ada bebera macam penghargaan, seperti mendapatkan prioritas dalam mengembangkan kompetensi, lalu berhak mendapat tanda penghormatan dan berkesempatan untuk menghadiri acara resmi dan atau acara kenegaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

2. Pengembangan Kompetensi

Selain mendapat penghargaa, pegawai PPPK juga berhak untuk mengembangkan kompetensi untuk mendukung tugasnya dalam melayani masyarakat. Poin pengembangan kompetensi ini disampaikan
dalam Pasal 39 untuk pegawai berupa pengayaan pengetahuan untuk PPPK.

3. Hak Perlindungan
PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 75 menyebutkan bahwa berdasarkan PP tersebut, pegawai PPPK mendapat hak perlindungan seperti jaminan kesehatan dan bantuan. Tak hanya jaminan kesehatan saja tapi juga jaminan lain yang dibutuhkan.

Adapun jaminan dan bantuan bagi PPPK 2023
- Jaminan hari tua
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian
- Bantuan hukum

4. Hak Cuti
Hak istimewa keempat adalah yang ditunggu-tunggu dan merupakan hak semua pekerja, termasuk pegawai PPPK, yaitu hak cuti yang termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 Bab XI Pasal 77.

Hak cuti wajib diberikan kepada para pegawai PPPK, karena libur dalam waktu yang cukup dari rutinitas yang melelahkan bisa memulihkan kondisi yang lebih baik lagi. Selain itu, ada sejumlah penelitian yang menyebutkan kalau cuti bisa meningkatkan kinerja.

Hak cuti ini juga penting untuk menjaga kesehatan mental, oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi para pekerja untuk mengambil hak cutinya. Sedikit terlepas dari beban dan rutinitas untuk menjaga kesehatan mental agar lebih rileks dan berbahagia dan efeknya tentu akan lebih fresh dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPPK.

Halaman:

Editor: Amrih Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah