Hak Cuti bagi Pegawai PPPK
- Cuti tahunan
Pegawai PPPK bisa mengambil cuti selama 12 hari, dengan ketentuan pegawai PPPK harus sudah bekerja paling sedikit setahun.
- Cuti Sakit
Cuti sakit diberikan kepada pegawai yang sakit selama 1 hari lebih hingga 14 hari. Pegawai PPPK harus menyertakan permintaan tertulis, surat keterangan dokter yang ditunjukkan kepada pejabat yang memberi izin atau PPK.
- Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan untuk anak pertama hingga anak ketiga.
- Cuti Bersama
Pegawa PPPK juga berhak mendapatkan cuti bersama, jadwalnya mengikuti keputusan presiden. Apabila pegawai PPPK tetap harus bekerja di hari cuti bersama, maka berhak mendapat gantinya.
Pegawai PPPK bisa mengambil gantinya di lain hari, untuk tambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah cuti bersama.
Demikianlah informasi mengenai empat hak istimewa pegawai PPPK 2023, salah satunya adalah mendapat hak cuti.
Hak cuti ini sangat dibutuhkan setiap pegawai PPPK, untuk menjaga kesehatan mental yang bisa berdampak untuk meningkatkan kinerjanya dalam bertugas.***