Berapa Besaran Gaji PNS setelah Adanya Kenaikan di Tahun 2024? Begini Ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani

- 5 Juli 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan gaji PNS
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal kenaikan gaji PNS /

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: SEGERA CEK Posisi Sementara PPDB Jabar 2023 Tahap 2 SMA dan SMK, Begini Caranya

Adapun terkait skema kenaikan gaji PNS tersebut, Menkeu Sri Mulyani masih belum bisa memastikan dan akan mendiskusikan hal tersebut terutama tentang rincian besaran kenaikan gaji PNS tersebut.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah