CATAT! Soal Nominal Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

- 5 Juli 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan gaji PNS
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan gaji PNS /KemenPANRB/


Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600


Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400


Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000


Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000


Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500


Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900


Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700


Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: TPG TW 2 2023 Kapan Cair? Sayang Sekali, Kategori Guru Sertifikasi Ini Tidak Akan Menerima Tunjangan Profesi

Perihal skema besaran kenaikan gaji PNS tersebut, Menkeu Sri Mulyani saat ini masih belum bisa memastikan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mendiskusikan hal tersebut terutama tentang rincian besaran kenaikan gaji PNS.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah