CATAT! Soal Nominal Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2024, Begini Jawaban Menkeu Sri Mulyani

- 5 Juli 2023, 08:41 WIB
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan gaji PNS
Ilustrasi Menkeu Sri Mulyani jelaskan soal kenaikan gaji PNS /KemenPANRB/

Sebagai informasi, rincian gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 dengan besaran atau nominal sebagai berikut:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800


Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900


Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500


Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500


Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600


Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300


Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000


Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000


Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah