PENTING! Begini Skema Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun yang Sebenarnya, Resmi dari DPR

- 5 Juli 2023, 09:39 WIB
Ilustrasi masa jabatan kepala desa
Ilustrasi masa jabatan kepala desa /Dokumen Prokompim Setda Flotim/

BERITASOLORAYA.com - Baru saja DPR RI telah menyepakati masa jabatan kepala desa ada tambahan menjadi 9 tahun pada Sidang Pleno pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Desa.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun saja dengan masa periode maksimal 3 kali menjabat.

Setelah dilakukan pembahasan melalui Sidang Pleno Badan Legislatif (Baleg) DPR RI tentang RUU Desa maka masa jabatan kepala desa ada tambahan menjadi 9 tahun.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CASN, PPPK dan CPNS 2023 Mulai untuk Umum, Fresh Graduate dan Prioritas

Lalu bagaimana skema masa jabatan kepala desa menurut RUU Desa yang disepakati oleh DPR tersebut?

Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad baidowi menyatakan bahwa ada perubahan skema masa jabatan kepala desa yang akan berlaku dalam RUU Desa tersebut.

Baidowi menyampaikan bahwa adanya perubahan tentang masa jabatan kepala desa tersebut dilakukan untuk memberikan waktu kepada Kades terpilih agar diberi waktu untuk konsolidasi dan fokus pada pembangunan desa.

Baidowi mengatakan bahwa pada aturan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya kurang memberikan waktu untuk konsolidasi dan akhirnya malah masuk habis masa jabatan.

Baca Juga: CEK! Tes Substantif PPG Prajabatan 2023 Sudah Mulai, Ini Cara Lihat Jadwal dan Tempat Ujiannya

“Kepala desanya belum sempat membangun, masih sibuk konsolidasi sudah masuk habi masa jabatan,” kata Baidowi dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPPR RI.

Lalu, seperti apa skema penambahan masa jabatan kepala desa yang dimaksud?

Baidowi mengatakan bahwa pada RUU Desa terkait masa jabatan kepala desa sebenarnya tidak ada penambahan dalam periode.

Ia menuturkan bahwa di UU Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa hanya enam tahun namun bisa untuk tiga periode. Namun, pada RUU Daerah tersebut menurutnya akan ditambah menjadi 9 tahun dan bisa untuk 2 periode saja.

Baca Juga: RESMI! DPR Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun, Maksimal Berapa Periode?

“Kalau di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu masa jabatan kepala desa enam tahun bisa tiga periode. 6 kali 3 sama dengan 18 tahun, yang Undang-Undang baru ini revisi yang di dalam RUU yaitu 9 tahun kali 2 periode,” kata Baidowi.

Dengan demikian, total masa jabatan jika mengambil maksimal periode menjabat itu tetap selama 18 tahun.

Selain membahas tentang masa jabatan kepala desa, Sidang Pleno pembahasan RUU Desa juga menyinggung soal adanya penambahan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurut Baidowi, penambahan dana desa yang dilakukan dalam dana transfer daerah untuk desa akan bertambah menjadi 20 persen.

Baca Juga: TPG TRIWULAN 2 BELUM CAIR? Tenang, Kemdikbud Telah Siapkan Tunjangan di Bulan Juli Senilai 3x Gaji Pokok Guru

“Yang berikutnya ada terkait dengan penambahan dana desa yang diambilkan dari dana transfer daerah, kita tentukan 20 persen,” ungkap Baidowi.*** 

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah