2. SMP/ MTs
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023, Cek Ketentuannya di Sini!
Bagi peserta didik jenjang SMP/ MTs yang menerima bantuan KJP Plus Tahap I tahun 2023 berjumlah 186.697 dengan besaran dana Rp300 ribu/ bulan yang terdiri atas biaya rutin Rp185 ribu serta biaya berkala Rp115 ribu.
Sementara untuk peserta didik SMP/ MTs Swasta mendapat bantuan dana SPP selama enam bulan sebesar Rp170 ribu/ bulannya.
3. SMA/ MA
Jumlah penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 gelombang dua untuk jenjang SMA/ MA berjumlah 65.073 peserta didik.
Peserta didik tersebut mendapatkan dana sebesar Rp420 ribu/ bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Kemudian, untuk SMA/ MA Swasta mendapat tambahan dana SPP selama enam bulan sebesar Rp290 ribu/ bulan.
4. SMK
Baca Juga: Ada Dana Rutin dan Berkala, KJP Plus Tahap 1 Resmi Cair dengan 600 Ribu Penerima, Cek Segera!
Peserta didik jenjang SMK yang menerima bantuan dana KJP Plus Tahap I berjumlah 107.775 dan besaran dana yang diperoleh sebesar Rp450 ribu/ bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala sebesar Rp215 ribu.
Selain itu, bagi peserta didik SMK Swasta mendapatkan tambahan bantuan dana SPP sebesar Rp240/ bulan selama enam bulan.