KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

- 5 Juli 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

2. SMP/ MTs

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Dana KJP Plus Sejak Juni 2023, Cek Ketentuannya di Sini!

Bagi peserta didik jenjang SMP/ MTs yang menerima bantuan KJP Plus Tahap I tahun 2023 berjumlah 186.697 dengan besaran dana Rp300 ribu/ bulan yang terdiri atas biaya rutin Rp185 ribu serta biaya berkala Rp115 ribu.

Sementara untuk peserta didik SMP/ MTs Swasta mendapat bantuan dana SPP selama enam bulan sebesar Rp170 ribu/ bulannya.

3. SMA/ MA

Baca Juga: Tips Agar Bisa Login kjp.jakarta.go.id di HP, Perhatikan Hal ini untuk Cek Dana KJP Plus Juni 2023 di Rekening

Jumlah penerima KJP Plus Tahap I tahun 2023 gelombang dua untuk jenjang SMA/ MA berjumlah 65.073 peserta didik.

Peserta didik tersebut mendapatkan dana sebesar Rp420 ribu/ bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.

Kemudian, untuk SMA/ MA Swasta mendapat tambahan dana SPP selama enam bulan sebesar Rp290 ribu/ bulan.

4. SMK

Baca Juga: Ada Dana Rutin dan Berkala, KJP Plus Tahap 1 Resmi Cair dengan 600 Ribu Penerima, Cek Segera!

Peserta didik jenjang SMK yang menerima bantuan dana KJP Plus Tahap I berjumlah 107.775 dan besaran dana yang diperoleh sebesar Rp450 ribu/ bulan yang terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala sebesar Rp215 ribu.

Selain itu, bagi peserta didik SMK Swasta mendapatkan tambahan bantuan dana SPP sebesar Rp240/ bulan selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah