KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Telah Cair, Begini Cara Gunakan Dana dengan Tepat agar Tidak Dicabut

- 5 Juli 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2
Ilustrasi peserta didik yang menerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 Gelombang 2 /jakarta.go.id

5. PKBM

Baca Juga: HORE, 664.936 Siswa SD SMP SMA Terima Dana KJP Plus Juni 2023, Cek Biaya Pendidikan yang Diterima Bulan Ini

Selanjutnya adalah jenjang pendidikan PKBM, peserta didik yang mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap I berjumlah 1.900.

Adapun besaran dana yang diterima peserta yakni sebesar Rp300 ribu/ bulan yang terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185 ribu serta biaya berkala Rp115 ribu.

6. KJMU

Bantuan dana pendidikan KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa. Pada Tahap I tahun 2023 gelombang dua ini, total mahasiswa yang menerima KJMU ini sebanyak 187 dengan total dana sebesar Rp9 juta/ semester.

Baca Juga: KJP PLUS Tahun 2023 Cair, Segera Cek 2.406 Merchant Perlengkapan Sekolah Terdekat!

Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023:

- Biaya rutin dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu/ bulan. Biaya rutin antara lain digunakan untuk uang saku dan transport peserta didik.

- Biaya berkala digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, pemenuhan gizi, serta kesehatan peserta didik.

- Biaya rutin dan berkala yang masih tersisa dapat digunakan non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik tiap bulannya.

- Pembelanjaan non tunai (cashless) dilakukan dengan cara tapping ATM pada mesin EDC Bank DKI/ Digital Payment JakOne Mobile.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Belum Cair Selama 2022, Anggota DPRD DKI Jakarta Sebut Hal Ini Penyebabnya…

Halaman:

Editor: Endah Primasari Utami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah