5. PKBM
Selanjutnya adalah jenjang pendidikan PKBM, peserta didik yang mendapat bantuan dana KJP Plus Tahap I berjumlah 1.900.
Adapun besaran dana yang diterima peserta yakni sebesar Rp300 ribu/ bulan yang terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185 ribu serta biaya berkala Rp115 ribu.
6. KJMU
Bantuan dana pendidikan KJMU diperuntukkan bagi mahasiswa. Pada Tahap I tahun 2023 gelombang dua ini, total mahasiswa yang menerima KJMU ini sebanyak 187 dengan total dana sebesar Rp9 juta/ semester.
Baca Juga: KJP PLUS Tahun 2023 Cair, Segera Cek 2.406 Merchant Perlengkapan Sekolah Terdekat!
Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023:
- Biaya rutin dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu/ bulan. Biaya rutin antara lain digunakan untuk uang saku dan transport peserta didik.
- Biaya berkala digunakan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, pemenuhan gizi, serta kesehatan peserta didik.
- Biaya rutin dan berkala yang masih tersisa dapat digunakan non tunai untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik tiap bulannya.
- Pembelanjaan non tunai (cashless) dilakukan dengan cara tapping ATM pada mesin EDC Bank DKI/ Digital Payment JakOne Mobile.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Belum Cair Selama 2022, Anggota DPRD DKI Jakarta Sebut Hal Ini Penyebabnya…