Tenaga Honorer akan Dijadikan PPPK Part Time pada Pengangkatan 2023, Komisi II DPR: Tidak ada Pemberhentian

- 6 Juli 2023, 14:02 WIB
Informasi seputar PPPK part time
Informasi seputar PPPK part time /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Nasib tenaga honorer jelang rencana penghapusan non ASN pada 28 November 2023 mendatang kini tengah disibukan dengan istilah PNS part time atau PPPK part time.

Karena istilah PNS part time atau PPPK part time yang masih asing, maka hal itu ramai jadi perbincangan tenaga honorer.

Ternyata istilah PNS part time atau PPPK part time tersebut mulai ramai setelah adanya pernyataan dari Komisi II DPR RI yang menjelaskan tentang upaya pemerintah dalam memperjuangkan nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Syamsurizal yang merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah memperjuangkan nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui seleksi PPPK dan CPNS 2023.

Baca Juga: Kabar Tenaga Honorer akan Dihapus, Pemerintah Sebut PPPK Part Time Sebagai Solusinya, Apa Itu?

Ia juga menjelaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian terhadap tenaga honorer meskipun pada 28 November 2023 mendatang diberlakukan penghapusan non ASN.

“Jadi dalam satu juta itu (CPNS 2023) kebijakannya itu tergabung dalam itu semua, tapi yang jelas akan ada PPPK dan tidak akan ada pemberhentian pegawai honorer (tenaga honorer),” ungkap Syamsurizal sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Youtube DPR RI yang diposting pada tanggal 13 Juni 2023 dan sudah ditonton lebih dari 8 ribu penonton.

Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri PANRB terkait kepastian pemerintah untuk mengadakan CASN 2023 yang akan dimulai pada September 2023 mendatang.

Syamsurizal mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah akan mengambil kebijakan program pengangkatan satu juta tenaga honorer tanpa tes menjadi ASN PPPK.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: ANTARA YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah