BERITASOLORAYA.com – Apakah Anda termasuk tenaga honorer yang belum diangkat oleh Pemerintah sampai saat ini? Simak ulasan selengkapnya pada artikel ini untuk tahu cara supaya dijadikan prioritas pengangkatan tenaga honorer di tahun 2023 ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan bahwa pihaknya telah menyediakan ruang pengaduan khusus yang bisa diisi oleh para tenaga honorer untuk menyampaikan segala permasalahannya.
Hal ini dilakukan karena sampai saat ini masih banyak tenaga honorer yang belum diangkat dan mengeluhkan nasib mereka.
Baca Juga: RESMI, Menpan RB dan BKN Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer dalam Database, 2023 Bebas Penghapusan?
Oleh karena itu, para tenaga honorer dihimbau untuk melakukan pengisian pada link berikut ini: https://halojg.id/lapor/ supaya bisa jadi prioritas yang diperjuangkan untuk pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan adanya link pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi fasilitator untuk pengangkatan 5 juta tenaga honorer di tahun 2023 ini.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 48 Tahun 2018 yang menjelaskan jika pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri atas PNS dan PPPK saja.
Artinya bahwa tenaga honorer sudah tidak boleh lagi bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, Komisi II DPR RI juga melarang pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer.