KABAR GEMBIRA per 6 Juli, KemenpanRB Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer pada November, Final?

- 7 Juli 2023, 12:06 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /PRITIM/PRMN/NERI JANUARI STIANI/

BERITASOLORAYA.com – Bulan November telah ditetapkan menjadi bulan penghapusan status kepegawaian tenaga honorer di tahun 2023.

Namun, KemenpanRB maupun DPR kompak mengklaim tidak akan ada pemberhentian atau PHK massal besar-besaran.

Sebab jika seluruh tenaga honorer diberhentikan, sistem pemerintahan dan administrasi di Indonesia tidak akan berjalan lancar dan akan lumpuh seluruhnya.

Baca Juga: SERU! 6 Destinasi Wisata di Klaten yang Bisa Dijadikan Tujuan Liburan Saat Akhir Pekan Bareng Keluarga

Menpan RB, Azwar Anas, mengatakan bahwa ia tidak akan memberhentikan seluruh tenaga honorer karena akan merugikan negara.

Bahkan, menurutnya tenaga honorer sudah sangat membantu pekerjaan para ASN. Maka dari itu, tenaga honorer masih sangat dibutuhkan dan sangat penting perannya dalam pelayanan publik.

DPR menyetujui guiding principle yang dikemukakan oleh Menpan RB pada rapat kerja mengenai penyelesaian tenaga honorer.

Melalui guiding principle yang dikemukakan oleh Menpan RB tersebut, ditegaskan bahwa tidak akan ada tenaga honorer yang diberhentikan atau tidak akan ada PHK massal pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: NASIB 2,3 Juta Honorer, Kementerian PANRB Sebut Kesepakatan Final Ini, Alhamdulillah…

Menpan RB sebelumnya juga mengungkap usaha untuk menyerap seluruh tenaga honorer adalah dengan mengangkat semuanya pada pengadaan PPPK 2023.

Demi menyerap seluruh tenaga honorer dalam pengadaan PPPK 2023, Menpan RB pun menetapkan bahwa daerah tidak akan merekrut CPNS tetapi hanya akan merekrut PPPK saja.

Lalu, dilansir BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id pada 7 Juli 2023, terdapat kabar terbaru mengenai perekrutan PPPK 2023 per 6 Juli ini.

Seperti halnya telah dijelaskan di atas bahwa DPR dan pemerintah telah bersama-sama mengkaji pembahasan terkait tenaga honorer, yang mana negara menetapkan penghapusan status honorer berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 49 Tahun 2018 tepat di tanggal 28 November 2023.

Baca Juga: Suka Makanan khas Betawi? Ini Dia 6 Tempat Wisata Kuliner di Jakarta, Nomor 5 Bahannya Langka

Alex Denni, selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Negara dari KemenpanRB mengatakan memang tadinya tenaga honorer hanya sebanyak 400 ribu, tetapi kemudian saat dihitung ulang jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta tenaga honorer.

Kemudian, Alex Denni mengungkap, “Perintah Presiden sudah sangat jelas,” katanya. “Kami sedang cari jalan tengah dan tidak akan ada PHK massal.”

“Kita juga sedang bahas ini dengan DPR, mengkaji permasalahan ini dalam RUU ASN, kemudian nanti pasti akan ada aturan turunannya dalam PP,” tambah Alex Denni kemudian.

Salah satu hal yang harus ditekankan pada seluruh pemerintah adalah, mengenai tidak adanya pemberhentian massal mendekati November 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x