Angka kredit promosi ini dapat diberikan sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan untuk PNS. Angka kredit ini diberikan berdasarkan predikat kinerja paling rendah yang diperoleh dalam 2 tahun terakhir, predikat kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit sebesar seratus lima puluh persen, dan angka kredit dasar.
Baca Juga: SIAP-SIAP CPNS 2023, Catat Syarat, Kebutuhan Formasi hingga Rencana Pelaksanaannya!
Itulah tata cara perhitungan angka kredit untuk 4 golongan PNS ini untuk kenaikan jabatan berdasarkan surat dari BKN agar bisa dipahami.***