RESMI DARI BKN, Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan

- 8 Juli 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi - Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan
Ilustrasi - Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan /Freepik/wirestock

Angka kredit promosi ini dapat diberikan sebagai salah satu syarat kenaikan jabatan untuk PNS. Angka kredit ini diberikan berdasarkan predikat kinerja paling rendah yang diperoleh dalam 2 tahun terakhir, predikat kinerja sangat baik dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit sebesar seratus lima puluh persen, dan angka kredit dasar.

Baca Juga: SIAP-SIAP CPNS 2023, Catat Syarat, Kebutuhan Formasi hingga Rencana Pelaksanaannya!

Itulah tata cara perhitungan angka kredit untuk 4 golongan PNS ini untuk kenaikan jabatan berdasarkan surat dari BKN agar bisa dipahami.***

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah