RESMI DARI BKN, Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan

- 8 Juli 2023, 16:22 WIB
Ilustrasi - Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan
Ilustrasi - Begini Cara Perhitungan Angka Kredit Bagi 4 Golongan PNS untuk Kenaikan Jabatan /Freepik/wirestock

Baca Juga: GAWAT! Ditagih Bianca, Bas Kira-Kira Janjikan Apa? Sinopsis Cinta Tanpa Karena Terbaru Tayang 8 Juli 2023

2. Angka Kredit Perpindahan dari jabatan Lain

Mendapatkan perpindahan dari jabatan lain untuk melakukan perhitungan angka kreditnya ada beberapa 3 jenis, yaitu perpindahan dari kategori jabatan fungsional ke jabatan fungsional lainnya, Perpindahan dari jabatan administrasi ke Jabatan Fungsional, perpindahan dari Kategori keterampilan ke Kategori keahlian.

3. Angka Kredit Penyesuaian

Dalam tata cara perhitungan angka kredit penyesuaian ini berdasarkan 3 jenis yang akan menentukan berapa jumlah angka kredit yang diberikan kepada PNS.

3 jenis tersebut yang pertama adalah dapat diajukan kenaikan jabatan sebelum tanggal masa penyesuaian berakhir karena sudah memenuhi syarat yang ditentukan untuk mendapatkan angka kredit penyesuaian ini.

Baca Juga: DANA KJP Plus Tahap 1 2023 Bulan Juli Sudah CAIR! Cek Besaran untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK, dan PKBM

Kedua, kredit pejabat fungsional melalui penyesuaian oleh pegawai dengan masa kepangkatan tiga tahun dengan angka kredit penyesuaian ditambah dengan angka kredit dasar.

Ketiga, Angka Kredit pejabat fungsional yang diangkat melalui penyetaraan, dengan masa kepangkatan dua tahun. Maka jumlah angka kreditnya dapat diberikan melalui angka kredit penyetaraan ditambah angka kredit dasar. Angka kredit ini dapat diberikan berdasarkan tingkat pangkat sebelumnya.

4. Angka Kredit Promosi

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah