BERITASOLORAYA.com - BKN atau Badan Kepegawaian Negara sudah resmi mengumumkan aturan kenaikan jabatan. Pengumuman resmi ini diumumkan BKN berdasarkan surat peraturan yang sudah dikeluarkan berdasarkan Nomor 3 Tahun 2023.
Untuk mendapatkan kenaikan jabatan bagi pegawai PNS dibagi menjadi 4 golongan. Dari golongan tersebut bisa ditentukan angka kredit untuk penentuan kenaikan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4 golongan tersebut berdasarkan pasal 3 Surat Nomor 3 Tahun 2023 adalah pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Dari 4 golongan tersebut harus memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam penentuan angka kredit ini ada cara perhitungannya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari situs resmi BKN, berikut tata cara perhitungan angka kredit bagi 4 golongan PNS untuk mendapatkan kenaikan jabatan.
1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama
Dalam menentukan angka kredit untuk kenaikan jabatan pada pengangkatan pertama ini ada dua cara.
Tata cara perhitungan angka kreditnya adalah berdasarkan persentase kesesuaian predikat kinerja selama calon PNS melaksanakan tugas dalam periode pelaksanaan kinerjanya dan periode pelaksanaan kinerja dapat dihitung berdasarkan proporsional kinerja bulan berjalan.