BERITASOLORAYA.com - Kabar menggembirakan baru-baru ini disampaikan pemerintah terkait nasib para tenaga honorer alias non ASN.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar isu liar bahwasanya akan diadakan pemutusan hubungan kerja alias PHK massal honorer.
Kabar tersebut pun tentu saja membuat banyak tenaga honorer ketar-ketir memikirkan nasib mereka selanjutnya, terlebih setelah bulan November 2023.
Kekhawatiran tenaga honorer atas isu PHK massal itu memanglah berdasar, terlebih dengan aturan yang diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 itu disebutkan bahwa tidak boleh lagi ada tenaga honorer alias non ASN per 28 November 2023 mendatang.
Namun, baru-baru ini Pemerintah telah membuat keputusan jelas atas ketidakbenaran isu PHK massal honorer yang beredar.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh salah satu anggota Komisi X DPR RI, Alex Denni, yang merupakan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Menurutnya, arahan dari Presiden sudah jelas bahwa pemerintah akan mencari solusi alias jalan tengah agar PHK massal honorer tidak terjadi.